Polda Kalbar Tangkap Empat Penyusup Aksi Masa di Mapolda dan kantor DPRD  Provinsi Kalbar, Bom Molotov dan Senjata Tajam Disita
Jumat, 19/09/2025 - 00:16:59 WIB
Redaktur: MD
Dok

TERKAIT:
   
 

Pontianak,Beritatime.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Kalimantan Barat Gelar Konferensi Pers terkait penangkapan empat (4) orang yang berupaya menyusup dan melakukan provokasi dalam aksi Masa.

Keempat orang yang telah berhasil diidentifikasi dan diamankan sebagai Penyusup dalam Aksi Masa tersebut oleh Ditreskrimum Polda Kalbar terdiri dari tiga (3) anak berhadapan dengan hukum (ABH), dan satu (1) orang dewasa. 

Mereka kedapatan membawa bom molotov dan senjata tajam saat Aksi Masa yang berlangsung dari tanggal 25 Agustus hingga 5 September 2025.

Konferensi Pers dipimpin oleh Ditreskrimum Polda Kalbar, Kombes Pol Raswin Bachtiar Sirait, S.H, S.I.K. M.Si didampingi oleh Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Kalbar, AKBP Prinanto, dan Kasubdit Kamneg, Kompol Lely Suheri, S.H, M.M serta dihadiri oleh Para Awak Media baik Lokal maupun Media Nasional. (Rabu, 17/9/2025)

​Menurut Direskrimum Polda Kalbar, penangkapan ini merupakan hasil identifikasi yang dilakukan oleh tim  gabungan Direskrimum dan Ditreskrimsus  Polda Kalbar yang tergabung dalam Tim Satuan Tugas Pengamanan aksi  massa Polda Kalbar. 

"Selama pengamanan Aksi Masa di Gedung DPRD Provinsi Kalbar dan Mapolda Kalbar, kami mengidentifikasi sekelompok orang diluar kelompok aksi  yang tidak menggunakan jaket  almamate. Mereka berupaya bergabung  dan menyatu dengan kelompok massa, dan beberapa di antaranya bahkan masih di bawah umur," 

"Kami tidak akan mentolerir tindakan para Pelaku anarkis yang telah menyusup pada kegiatan Aksi Masa tersebut." Tegas Raswin.

​Selain itu juga dirincikan tiga Laporan Polisi (LP) yang menjadi dasar pengungkapan kasus ini.

"​Kasus Pertama, berdasarkan LP/A/25/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/ POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal tanggal 30 Agustus 2025, tim Ditreskrimum Polda Kalbar menangkap seorang ABH berinisial AA (17 tahun 8 bulan) di trotoar depan Mapolda Kalbar. Ia kedapatan membawa empat bom molotov dan satu bungkus pertalite yang disembunyikan dalam tas."

"AA dijerat Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 187 bis KUHP, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa."

"​Kasus Kedua, LP/A/27/IX/2025 / SPKT.DITRESKRIMUM / POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 01 September 2025, dua ABH berinisial B (15 tahun) dan SY (16 tahun) ditangkap di depan Kantor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Kalbar."

"Keduanya membawa satu bom molotov dan pertalite. Mereka dikenai Pasal 1 ayat (1) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 Jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 187 bis KUHP, tentang Tindak Pidana Tanpa Hak Menguasai, Mempunyai dalam miliknya, Menyimpan, Menyembunyikan, Mempergunakan sesuatu senjata api, Amunisi atau bahan peledak dan Membawa Barang Yang Mengandung Bahan Peledak Yang Membahayakan Harta dan Nyawa."

"​Kasus Ketiga, berdasarkan LP/A/26/VIII/2025/SPKT.DITRESKRIMUM/POLDA KALIMANTAN BARAT, tanggal 30 Agustus 2025, tim Satgas mengamankan satu orang dewasa berinisial RS (19 tahun) di depan Mapolda Kalbar."

"RS kedapatan menyembunyikan sebilah senjata tajam jenis badik di pinggang belakangnya. Ia dijerat dengan Pasal 2 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951, tentang Tindak Pidana Menguasai, Memiliki, dan membawa senjata tajam tanpa hak." Ungkap Raswin.

​Sementara itu, Kabid Humas Polda Kalbar mengimbau Masyarakat untuk berhati-hati terhadap Provokasi dari pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. 

"Kami mengingatkan kepada seluruh elemen Masyarakat,  agar tidak mudah terprovokasi oleh oknum-oknum yang ingin memecah belah dan menciptakan aksi anarkis  yang dapat mengganggu stabilitas kamtibmas," ujar Bayu.

​Aksi Masa untuk menyampaikan pendapat dimuka umum  adalah hak setiap warga negara yang wajib kita dukung dan kita kawal, namun harus dilakukan secara damai dan tertib  sesuai dengan  ketentuan dan peraturan  perundangan yang berlaku.

"Kepolisian akan selalu mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis dalam mengamankan setiap aksi. Namun, kami tidak akan mentolerir segala bentuk tindakan anarkis yang berpotensi membahayakan keselamatan publik," tegas Bayu.

Pihak Kepolisian juga mengimbau orang tua untuk lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka.

"Keempat pelaku kini telah diamankan oleh Ditreskrimum Polda Kalbar untuk menjalani proses Hukum lebih lanjut."

"Kami menghimbau agar para orang tua lebih aktif mengawasi kegiatan anak-anak mereka agar tidak terlibat dalam tindakan Pidana." Pungkas Bayu.

 


 
Jika Anda punya informasi kejadian/peristiwa/rilis atau ingin berbagi foto?
Silakan WA ke 0858-3144-9896
via EMAIL: [email protected]
(mohon dilampirkan data diri Anda)
 



 
Berita Lainnya :
  • Uji Kompetensi Wartawan di Kalbar, Sinergi LUKW UPDM dan Pemprov Dorong Profesionalitas Pers
  • Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi
  • Warga Desak Kakanwil BPN Riau Tindaklanjuti Permohonan Redistribusi
  • Polda Kalbar Tangkap Empat Penyusup Aksi Masa di Mapolda dan kantor DPRD  Provinsi Kalbar, Bom Molotov dan Senjata Tajam Disita
  • Secangkir Kopi, Sejuta Aspirasi, Kapolres Kubu Raya Gelar Dialog Interaktif
  • Rapat Realisasi Fisik dan Keuangan APBD 2025 per Agustus, OPD Zona Merah Diminta Akselerasi
  • Patroli Skala Besar TNI-Polri dan Satpol PP Jaga Kondusifitas di Wilayah Hukum Polres Bengkayang
  • Polda Riau dan Jajarannya Diduga Diam Terhadap Mafia BBM Bersubsidi di Pekanbaru Karena Terima Atensi
  • Disambut Pedang Pora, Wabup Bengkalis Bacakan Amanat Menhub: Bakti Transportasi Wujud Nyata Cinta Ibu Pertiwi
  • Wabup Kampar Buka Lomba Sholawat Dan Baca Do'a Arwah Yang Ditaja BKMT Kec. Kampar Kiri
  •  
    Komentar Anda :

     
      Pilihan Redaksi  
    Polda Kalbar Ungkap 9 Kasus Narkoba Dengan Barang Bukti 86,189 Kg Sabu dan 54,801 Butir Ekstasi

    Uji Kompetensi Wartawan di Kalbar, Sinergi LUKW UPDM dan Pemprov Dorong Profesionalitas Pers

    Tumbuh Institute Gelar Green Leadership Academy, Dorong Mahasiswa Jadi Tunas Pemimpin Keadilan Ekologi

     
      Terpopuler  
    1 Arist Merdeka Sirait: HL Pendeta Cabul di Surabaya terancam 20 tahun penjara dan Kebiri!
    2 Pembunuhan Mandor PT MUP Di Tangkap Polisi
    3 Bupati Kuansing Minta Perketat Penjagaan Karena Kuansing Zona Hijau Bebas Covid-19
    4 KPK Hadirkan Ketua DPRD Riau di Persidangan Amril Mukminin
    5 Drs.Sozifao Hia M.Si Sesalkan BLT Pemda dan Pemprov Belum Disalurkan Kepada Masyarakat
    6 Listrik Mati Tujuh Jam,Warga Siak Minta DPRD Berikan Teguran
    7 Ormas, Parpol Tak Gunakan Azas Pancasila, Dibubarkan Layaknya PKI
    8 Polda Banten Kawal Penerapan New Normal di Kabupaten Tangerang
    9 Sekda Daerah Kabupaten Nias Utara Di Tangkap Polisi Kasus Narkoba
    10 Pengesahan KEMENKUMHAM RI Terhadap Pengurus DPP Partai Berkarya Periode 2020-2025
     
     
       



    Home - Redaksi - Disclaimer - Pedoman Berita Siber - Tentang Kami - Info Iklan
    © 2020 beritatime.com, all rights reserved